Bagaimana kebijakan terbaru terkait wedding di masa PPKM Jakarta sekarang?
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DISPAREKRAF) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), keputusan mengenai pelaksaan pernikahan menetapkan PPKM Level 1 di Jakarta dengan ketentuan,
​
Berdasarkan instruksi tersebut pelaksanaan pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.